Terkait penanganan penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19), Pemkab Toba didampingi oleh Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) bersama seluruh pemangku kepentingan lainnya, hari ini Rabu, 18 Maret 2020 menggelar konferensi pers di depan kantor Bupati Toba.

Melalui konferensi pers ini, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupeten Toba Audy Murphy Sitorus menyampaikan tujuh poin hasil kesepakatan terkait langkah -langkah konkret yang akan diambil dalam rangka menangani penanganan penyebaran Covid- 19 di Kabupaten Toba.

“Ada beberapa (tujuh) kesepakatan yang sudah diambil sehingga Kabupaten Toba bisa terhindar dari pengaruh Covid- 19. Kebijakan ini akan menambah surat edaran dari Bupati Toba yang sudah terbit sebelumnya dan akan segera disampaikan kepada seluruh elemen masyarakat di Kabupaten Toba”, jelas Audy.

Adapun tujuh poin yang dimaksud, pertama yaitu posko utama sementara penanganan Covid-19 berada di tiga titik yaitu Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Toba, RSUD Porsea dan RSU HKBP Balige. Disebut sementara, karena rumah sakit tedekat dari Kabupaten Toba yang menangani kasus Covid-19 hanya ada di Tarutung dan Pematang Siantar.

Kedua, guna penanganan seluruh masalah yang berhubungan dengan Covid-19, telah dibentuk gugus tugas yang diketuai oleh Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Toba yaitu dr. Pontas Batubara. Ketiga, seluruh siswa PAUD/ SD/ SMP belajar di rumah sejak 20 Maret sampai dengan 3 April 2020.

Keempat, seluruh tempat hiburan, permainan dan tempat keramaian lainnya disarankan untuk ditutup mulai 20 Maret hingga 3 April 2020. Kelima, pengaturan lebih lanjut untuk tempat ibadah diserahkan pengaturannya sendiri oleh pimpinan tempat ibadah tersebut.

Terkait pengurusan administrasi, masyarakat diminta tidak perlu khawatir. Lewat poin keenam disampaikan bahwa fasilitas kerja pemerintah tetap berfungsi sebagaimana adanya. Terakhir, masyarakat diimbau agar tidak mudah termakan hoaks. Informasi tentang keberadaan dan perkembangan masalah Covid- 19 diimbau untuk dikonfirmasi langsung kepada pemerintah dan/ atau gugus tugas. (RMN)

 

Sumber